MAKALAH
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM FILM SOEKARNO
Disusun
Oleh:
Arie Wijaya (51418056)
Muhammad
Naufal Umar (54418782)
Syfa
Jordi Dwi Ananda (57418852)
Nanda Dia
Prayoga (55418186)
2020
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah “CONTOH PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM FILM SOEKARNO” ini.
Penulis juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah
memberi motivasi dan dorongan dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dengan
segala kerendahan hati penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca
pada umumnya.
Penulis
Depok, 29 maret
2020
DAFTAR
ISI
Kata pengantar…………………………………………………..2
Daftar Isi………………………………………………………...3
BAB I PENDAHULUAN………………………………………4
1.1 Latar
Belakang……………………………………………...4
1.2 Rumusan
Masalah…………………………………………..4
1.3 Tujuan
Penulisan……………………………………………4
BAB II Pembahasan…………………………………………….5
BAB III Penutup………………………………………………..7
Daftar Pustaka…………………………………………………..8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Begitu banyaknya kasus
pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia, tentunya merupakan suatu hal
yang meresahkan para pencipta suatu karya. Suatu bentuk kreativitas seseorang
yang harusnya dihargai, justru dijadikan sebagai kesempatan untuk mencari
keuntungan bagi berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Film biografi tentang
soekarno sempat mengalami permasalahan. Hal tersebut dikarenakan salah satu
putri alm.Soekarno, Ibu Rachmawati menggunggat film tersebut karena ada beberapa
skrip yang tidak sesuai.
Pihak hanung bramantyo
sebagai tergugat merupakan sutrada yang menggarap film soekarno. Hal ini
memaksanya harus menyelsaikan di pengadilan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaima
awal perkara kasus pelanggaran hak cipta dalam film soekarno?
2. Bagaimana
pelanggaran yang dilakukan?
3. Apa
pasal yang dilanggar?
4. Bagaimana
hasil kasus tersebut?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
awal perkara kasus pelanggaran hak cipta dalam film soekarno.
2. Mengetahui
pelanggaran yang dilakukan.
3. Mengetahui
pasal yang dilanggar.
4. Mengetahui
hasil kasus.
BAB
II
PEMBAHASAN
Film Soekarno garapan
sutradara Hanung Bramantyo terancam ditarik dari peredaran setelah Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara terkait adanya dugaan
pelanggaran hak cipta di film tersebut.
Penetapan sementara ini
diterbitkan setelah Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri Bung Karno,
melayangkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam penetapan sementara
yang dikeluarkan pada Rabu (11/12/2013), pihak PT Tripar Multivision Plus, Raam
Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diperintahkan segera menyerahkan master
serta skrip film Soekarno kepada Rachmawati. Alasannya, terdapat pelanggaran
hak cipta di film tersebut.
Multivision Plus, Raam
Punjabi, serta Hanung juga diperintahkan menghentikan, menyebarluaskan, ataupun
mengumumkan hal-hal yang terkait dengan film Soekarno khusus di adegan yang
tercantum di skrip halaman 35.
Menurut penetapan
sementara, adegan itu menampilkan "...dan tangan polisi militer itu
melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh
ke lantai" dan adegan "popor senapan sang polisi sudah menghajar
wajah Soekarno".
Kuasa hukum Rachmawati
Turman Panggabean mengklaim skrip film layar lebar ini dibuat oleh kliennya.
"Skrip pertama dan kedua oke, lalu di skrip
ketiga tiba-tiba ada cerita Soekarno bertemu dengan polisi militer Jepang dan
ditempeleng sampai jatuh. Rachma tidak setuju dan akhirnya mengundurkan
diri," paparnya kepada Bisnis, Kamis (12/12/2013).
Padahal, menurut Turman,
Rachmawati lah yang awalnya memunyai ide membuat film ini. Setelah kliennya
mundur, produksi film tetap dilanjutkan termasuk adanya adegan yang dipermasalahkan.
"Film harus ditarik. Kalau mau dikeluarkan lagi,
harus direvisi dulu skripnya," tegasnya.
Permohonan penetapan
sementara ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun
2012. Beleid ini khusus mengatur hak kekayaan intelektual, yakni hak cipta,
desain industri, merek, dan paten.
Dalam ketentuan itu juga
disebutkan bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan
Pasal 216 KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling
lama 4 bulan 2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9 ribu.
Terkait hal ini, pihak
Hanung menolak berkomentar dan hanya mengatakan permasalahan tersebut akan
dijelaskan oleh kuasa hukum Multivision Plus.
Gugatan Rachmawati dikabulkan .
Pengadilan Niaga di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengambil keputusan terkait gugatan
yang dilayangkan Rachmawati Soekarnoputri terhadap film "Soekarno"
produksi PT Tripar Multivision Plus dengan sutradara Hanung Bramantyo.
Senin (10/3) kemarin,
Pengadilan Niaga memutuskan bahwa hak cipta film "Soekarno" ada di
tangan Rachmawati. Sehingga, Raam Punjabi dan Hanung Bramantyo dinyatakan telah
melanggar hak cipta.
"Proses ini sudah berjalan tiga bulan, dan
Alhamdulillah hakim di pengadilan telah memutuskan hak cipta film
"Soekarno" ada di tangan saya," kata Rachmawati saat menggelar
konferensi pers di Universitas Bung Karno, Jakarta, Selasa (11/3).
Leonard Simorangkir
sebagai pengacara Rachmawati menambahkan, setelah keputusan ini berkekuatan
hukum tetap. Pihaknya juga berencana akan menuntut ganti rugi dengan nominal
yang masih akan didiskusikan.
"Selama penayangannya, film ini telah mendapatkan
banyak keuntungan. Kita juga akan berpikir untuk mengambil keuntungan itu
dengan menempuh jalur hukum. Terserah nantinya Ibu Rachmawati mau kasih ke
siapa," ujar Leo.
Namun, dalam gugatan yang
dilayangkan ke Pengadilan Niaga tersebut, Rachmawati hanya menuntut Raam
Punjabi dan Hanung Bramantyo untuk meminta maaf dan membayar uang senilai Rp 2.
"Dalam gugatan ini, Ibu Rachmawati memang tidak
melihat nilai rupiahnya. Yang penting mereka merasa bersalah dan membayar ganti
rugi, walaupun hanya Rp 2," kata Rachmawati.
Rachmawati menegaskan,
siapapun memang punya hak untuk membuat film tentang tokoh-tokoh bangsa,
termasuk juga tentang Bung Karno. Namun bila masih memiliki ahli waris,
hendaknya orang yang ingin membuat film tersebut harus meminta izin terlebih
dahulu.
"Dalam kasus ini, bukan hanya meminta izin saja,
tapi sudah dibuat suatu kesepakatan yang seharusnya ditaati oleh semua pihak.
Tapi ternyata pihak yang berpartner dengan saya itu malah melanggar perjanjian
tersebut dan membuat film 'Soekarno' di luar naskah aslinya hingga merusak
karakter Soekarno," kata Rachmawati.
Diakui Rachmawati, ide
membuat film Soekarno memang berasal dari dia. Saat itu ia sempat meminta
aktris Widyawati untuk merekomendasikan nama sutradara yang bisa memvisualkan
ide-idenya tersebut. Pilihan pun akhirnya jatuh pada Hanung Bramantyo.
"Jadi Hanung itu tidak lebih dari seseorang yang
saya minta untuk melukis, tapi rancangan, ide dan gagasannya itu tetap dari
saya karena saya yang tahu persis tentang ayah saya dibandingkan dia dan Raam
Punjabi," tegasnya.
Tuntutan pelanggaran hak
cipta secara pidana juga sudah dilayangkan Rachmawati ke Polda Metro Jaya
bagian Kriminal Khusus. "Dengan keluarnya keputusan dari Pengadilan Niaga
ini, saya berharap mereka juga bisa segera ditetapkan sebagai tersangka,"
ujarnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas
dapat disimpulkan bahwa, pelanggaran hak cipta tersebut didasarkan pada
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2012. Beleid ini khusus mengatur
hak kekayaan intelektual, yakni hak cipta, desain industri, merek, dan paten.
Adapun dasar hukum yg dapat menjadi landasan Dalam ketentuan itu juga
disebutkan bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan
Pasal 216 KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling
lama 4 bulan 2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9 ribu.
3.2
Saran
Kepada siapapun
pihak yang ingin membuat sebuah karya harus memikirkan semua elemen yg
membangun sebuah karya tersebut.seperti izin pembuatan film, tidak hanya izin
siapa tokoh yg akan diperankan,naamun juga izin penggunaan alur cerita.selaij
itu dalam pembuatan karya tidak hanya mementingkan pribadi,namun setiap rekan
yang ikut dalam pembuatan karya tersebut.jadi tidak ada salah paham dalam karya
tersebut
DAFTAR
PUSTAKA
https://lifestyle.bisnis.com/read/20131212/254/192128/langgar-hak-cipta-film-soekarno-terancam-dibredel
0 komentar:
Posting Komentar