Minggu, 29 Maret 2020

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta Dalam Film Soekarno


MAKALAH CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM FILM SOEKARNO



Disusun Oleh:
Arie Wijaya                             (51418056)
Muhammad Naufal Umar          (54418782)
Syfa Jordi Dwi Ananda              (57418852)
Nanda Dia Prayoga                   (55418186)





2020
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah “CONTOH PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM FILM SOEKARNO” ini. Penulis juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberi motivasi dan dorongan dalam penyelesaian makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
            Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.














Penulis



Depok, 29 maret 2020
DAFTAR ISI

Kata pengantar…………………………………………………..2
Daftar Isi………………………………………………………...3
BAB I PENDAHULUAN………………………………………4
1.1  Latar Belakang……………………………………………...4
1.2  Rumusan Masalah…………………………………………..4
1.3  Tujuan Penulisan……………………………………………4
BAB II Pembahasan…………………………………………….5
BAB III Penutup………………………………………………..7
Daftar Pustaka…………………………………………………..8
















BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Begitu banyaknya kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia, tentunya merupakan suatu hal yang meresahkan para pencipta suatu karya. Suatu bentuk kreativitas seseorang yang harusnya dihargai, justru dijadikan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan bagi berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Film biografi tentang soekarno sempat mengalami permasalahan. Hal tersebut dikarenakan salah satu putri alm.Soekarno, Ibu Rachmawati menggunggat film tersebut karena ada beberapa skrip yang tidak sesuai.
Pihak hanung bramantyo sebagai tergugat merupakan sutrada yang menggarap film soekarno. Hal ini memaksanya harus menyelsaikan di pengadilan.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaima awal perkara kasus pelanggaran hak cipta dalam film soekarno?
2.      Bagaimana pelanggaran yang dilakukan?
3.      Apa pasal yang dilanggar?
4.      Bagaimana hasil kasus tersebut?
1.3 Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui awal perkara kasus pelanggaran hak cipta dalam film soekarno.
2.      Mengetahui pelanggaran yang dilakukan.
3.      Mengetahui pasal yang dilanggar.
4.      Mengetahui hasil kasus.








BAB II
PEMBAHASAN
Film Soekarno garapan sutradara Hanung Bramantyo terancam ditarik dari peredaran setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta di film tersebut.
Penetapan sementara ini diterbitkan setelah Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri Bung Karno, melayangkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam penetapan sementara yang dikeluarkan pada Rabu (11/12/2013), pihak PT Tripar Multivision Plus, Raam Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diperintahkan segera menyerahkan master serta skrip film Soekarno kepada Rachmawati. Alasannya, terdapat pelanggaran hak cipta di film tersebut.
Multivision Plus, Raam Punjabi, serta Hanung juga diperintahkan menghentikan, menyebarluaskan, ataupun mengumumkan hal-hal yang terkait dengan film Soekarno khusus di adegan yang tercantum di skrip halaman 35.
Menurut penetapan sementara, adegan itu menampilkan "...dan tangan polisi militer itu melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai" dan adegan "popor senapan sang polisi sudah menghajar wajah Soekarno".
Kuasa hukum Rachmawati Turman Panggabean mengklaim skrip film layar lebar ini dibuat oleh kliennya.
"Skrip pertama dan kedua oke, lalu di skrip ketiga tiba-tiba ada cerita Soekarno bertemu dengan polisi militer Jepang dan ditempeleng sampai jatuh. Rachma tidak setuju dan akhirnya mengundurkan diri," paparnya kepada Bisnis, Kamis (12/12/2013).
Padahal, menurut Turman, Rachmawati lah yang awalnya memunyai ide membuat film ini. Setelah kliennya mundur, produksi film tetap dilanjutkan termasuk adanya adegan yang dipermasalahkan.
"Film harus ditarik. Kalau mau dikeluarkan lagi, harus direvisi dulu skripnya," tegasnya.
Permohonan penetapan sementara ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2012. Beleid ini khusus mengatur hak kekayaan intelektual, yakni hak cipta, desain industri, merek, dan paten.
Dalam ketentuan itu juga disebutkan bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan Pasal 216 KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling lama 4 bulan 2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9 ribu.
Terkait hal ini, pihak Hanung menolak berkomentar dan hanya mengatakan permasalahan tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukum Multivision Plus.

Gugatan Rachmawati dikabulkan .
Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengambil keputusan terkait gugatan yang dilayangkan Rachmawati Soekarnoputri terhadap film "Soekarno" produksi PT Tripar Multivision Plus dengan sutradara Hanung Bramantyo.
Senin (10/3) kemarin, Pengadilan Niaga memutuskan bahwa hak cipta film "Soekarno" ada di tangan Rachmawati. Sehingga, Raam Punjabi dan Hanung Bramantyo dinyatakan telah melanggar hak cipta.
"Proses ini sudah berjalan tiga bulan, dan Alhamdulillah hakim di pengadilan telah memutuskan hak cipta film "Soekarno" ada di tangan saya," kata Rachmawati saat menggelar konferensi pers di Universitas Bung Karno, Jakarta, Selasa (11/3).
Leonard Simorangkir sebagai pengacara Rachmawati menambahkan, setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga berencana akan menuntut ganti rugi dengan nominal yang masih akan didiskusikan.
"Selama penayangannya, film ini telah mendapatkan banyak keuntungan. Kita juga akan berpikir untuk mengambil keuntungan itu dengan menempuh jalur hukum. Terserah nantinya Ibu Rachmawati mau kasih ke siapa," ujar Leo.
Namun, dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga tersebut, Rachmawati hanya menuntut Raam Punjabi dan Hanung Bramantyo untuk meminta maaf dan membayar uang senilai Rp 2.
"Dalam gugatan ini, Ibu Rachmawati memang tidak melihat nilai rupiahnya. Yang penting mereka merasa bersalah dan membayar ganti rugi, walaupun hanya Rp 2," kata Rachmawati.
Rachmawati menegaskan, siapapun memang punya hak untuk membuat film tentang tokoh-tokoh bangsa, termasuk juga tentang Bung Karno. Namun bila masih memiliki ahli waris, hendaknya orang yang ingin membuat film tersebut harus meminta izin terlebih dahulu.
"Dalam kasus ini, bukan hanya meminta izin saja, tapi sudah dibuat suatu kesepakatan yang seharusnya ditaati oleh semua pihak. Tapi ternyata pihak yang berpartner dengan saya itu malah melanggar perjanjian tersebut dan membuat film 'Soekarno' di luar naskah aslinya hingga merusak karakter Soekarno," kata Rachmawati.
Diakui Rachmawati, ide membuat film Soekarno memang berasal dari dia. Saat itu ia sempat meminta aktris Widyawati untuk merekomendasikan nama sutradara yang bisa memvisualkan ide-idenya tersebut. Pilihan pun akhirnya jatuh pada Hanung Bramantyo.
"Jadi Hanung itu tidak lebih dari seseorang yang saya minta untuk melukis, tapi rancangan, ide dan gagasannya itu tetap dari saya karena saya yang tahu persis tentang ayah saya dibandingkan dia dan Raam Punjabi," tegasnya.
Tuntutan pelanggaran hak cipta secara pidana juga sudah dilayangkan Rachmawati ke Polda Metro Jaya bagian Kriminal Khusus. "Dengan keluarnya keputusan dari Pengadilan Niaga ini, saya berharap mereka juga bisa segera ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, pelanggaran hak cipta tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2012. Beleid ini khusus mengatur hak kekayaan intelektual, yakni hak cipta, desain industri, merek, dan paten. Adapun dasar hukum yg dapat menjadi landasan Dalam ketentuan itu juga disebutkan bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan Pasal 216 KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling lama 4 bulan 2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9 ribu.

3.2 Saran
            Kepada siapapun pihak yang ingin membuat sebuah karya harus memikirkan semua elemen yg membangun sebuah karya tersebut.seperti izin pembuatan film, tidak hanya izin siapa tokoh yg akan diperankan,naamun juga izin penggunaan alur cerita.selaij itu dalam pembuatan karya tidak hanya mementingkan pribadi,namun setiap rekan yang ikut dalam pembuatan karya tersebut.jadi tidak ada salah paham dalam karya tersebut
















DAFTAR PUSTAKA
https://lifestyle.bisnis.com/read/20131212/254/192128/langgar-hak-cipta-film-soekarno-terancam-dibredel

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Copyright © CIBIRAN HALUS | Powered by Blogger

Design by ThemePacific | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com