Rabu, 24 Oktober 2018

Ilmu Sosial Dasar



Pengertian Ilmu Sosial Dasar menurut para ahli:

1. Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
Ilmu Sosial Dasar (ISD) adalah pengetahuan yang mengkaji masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam ilmu-ilmu sosial seperti : sejarah, ekonomi, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi sosial.


2. Menurut Drs.H.Abu.Ahmadi
ISD adalah suatu program pelajaran baru yang dikembangkan diperguruan tinggi pengembangan ilmu sosial dasar ini sejalan dengan realisasi pengembangan ide dan pembaruan sistem pendidikan yang bersifat dinamis dan inovatif.

3. Menurut Drs. Riswandi
Ilmu sosial dasar adalah gabungan dari disiplin ilmu ilmu sosial yang digunakan sebagai pendekatan dan sekaligus sebagai sarana jalan keluar terhadap pemecahan masalah masalah sosial.

Dari ketiga definisi tersebut, dapat kita simpulkan  ilmu sosial dasar merupakan gabungan dari disiplin ilmu sosial sebagai pengetahuan yang mengkaji masalah-masalah sosial guna mencari jalan keluarnya. ISD juga merupakan pelajaran yang dikembangkan sejalan dengan realisasi pengembangan ide yang bersifat dinamis dan inovatif

Tujuan Ilmu Sosial Dasar

  • Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah – masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
  • Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
  • Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya secara kritis dan interdisipliner.
  • Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dandapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan  masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar

  1. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
  2. Konsep-konsep sosial atau pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah sosial yang dibahas dalam ilmu pengetahuan sosial.
  3. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.



Contoh Permasalahan dalam ilmu sosial dasar

Perampok Yang Korbannya Hingga Tewas Di Purworejo Dibekuk

Purworejo - Pelaku perampokan yang membacok korbannya di Purworejo akhir bulan lalu telah dibekuk polisi. Sedangkan korbannya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit. 

Pelaku bernama Tulis Priyanto merampok Sudirman (56) pada Jumat (28/9) lalu. Perampokan terjadi di area tambah udang milik korban di Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag. 

"Jadi tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut di area tambak udang di Desa Ketawang. Korban dibacok dengan menggunakan golok sebanyak 5 kali pada bagian kepala," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/10/2018).

Kejadian tersebut bermula ketika korban yang seorang pungusaha tambak udang selesai mengecek tambaknya. Setelah masuk ke dalam mobil Suzuki Side Kick dengan nopol AB 7631 WE miliknya, tiba-tiba tersangka datang dari arah belakang dan langsung membacokkan golok ke arah korban hingga korban tak berdaya.

"Korban belum sempat menutup pintu, tiba-tiba tersangka datang langsung membacok korban dan berhasil membawa uang milik korban sebesar Rp 30 juta yang ada di dalam tas korban dan HP milik korban juga dibawa," terang Teguh.

Korban yang mengalami luka parah di kepala akhirnya dibawa ke RS Palang Biru Kutoarjo dan dirujuk ke RS Siaga Medika Banyumas, namun naas nyawa korban tak tertolong. Pelaku yang melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumah saudaranya di daerah Kongbeng, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (9/10).

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, uang tunai senilai Rp 15 juta, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu unit mobil milik korban, dan pakain korban.

Sementara itu, di hadapan petugas tersangka mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran terlilit utang sebesar Rp 7 juta. Tersangka yang tidak bekerja alias pengangguran harus berutang sana sini untuk mencukupi kebutuhan hidup.

"Iya, untuk bayar utang," jawabnya singkat.

Karena perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dan diancam maksimal 15 tahun penjara. 

(sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4258771/perampok-yang-bacok-korbannya-hingga-tewas-di-purworejo-dibekuk)


Dari kasus diatas, pelaku melakukan perbuatan tercela tersebut karena faktor eknomi. Pelaku tega membunuh korban karena terlilit hutang dan menganggur sehingga tidak bisa membayarnya. Jalan pintas pun dilakukan dengan merampok. Terlihat masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan masih kurangnya iman. Hal yang seharusnya dilakukan yaitu terus mencari pekerjaan dan jangan bermalas-malasan. 




Kunjungi juga website informasi: https://www.cakapinfo.com









Daftar Pustaka:
  1. Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997. MKDU ILMU SOSIAL DASAR. Jakarta : Gunadarma.
  2. Drs.H.Abu.Ahmadi, 1991 Buku Ilmu Sosial Dasar hal.3 Rineka Cipta,
  3. Drs. Riswandi 1992, Buku Ilmu Sosial Dasar Dalam Tanya Jawab hal.10 Ghalia Indonesia,
  4. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4258771/perampok-yang-bacok-korbannya-hingga-tewas-di-purworejo-dibekuk




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Copyright © CIBIRAN HALUS | Powered by Blogger

Design by ThemePacific | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com